11/02/11

Pendataan Program Penyetaraan S1

Posted Agustus 23, 2010 by dispendikketenagaan in Uncategorized.

Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 pasal 8 tentang  guru dan dosen disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1. Dalam rangka peningkatan peningkatan mutu di lingkungan  Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengharapkan bantuan Saudara untuk melakukan pendataan bagi guru program penyetaraan S1 Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.  Mengirimkan data guru PNS yang belum S1 (Usia Maksimal. 45 Tahun).
2.Data dikirim ke Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya (Gedung Barat Lantai 2) paling lambat pada tanggal 30Agustus 2010.
3.  Dalam bentuk hardcopy (CD) dan softcopy (PrintOut) dlm format Ws. Excel (terlampir). [ Download Format ]
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

10/02/11

Ketentuan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PERMENDIKNAS No. 39 Th 2009


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, maka  disampaikan Ketentuan tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagaimana berikut :
  1. Beban Mengajar Guru ditetapkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka mengajar dapat memenuhi 24 jam tatap muka   mengajar dengan ketentuan :
  • Dapat mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik, atau wajib pada satuan administrasi pangkalnya melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
  • Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran per minggu.
  • Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan ekuivalensi dengan alokasi jam pelajaran per minggu
  • Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu
  • Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran  per minggu
  • Membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya yang ekuivalensi sama alokasi 2 jam pelajaran per minggu.
  • Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu
  • Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) yang ekuivalensi sama yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran bertim.
  • Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran remedial.
3.  Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
4.  Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit  6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5.  Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009, maka disampaikan ketentuan sebagaimana berikut:
a.    Untuk Lembaga Sekolah Negeri, Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) Tahun Pelajaran 2010 – 2011 Semester Genap yang diusulkan   dari sekolah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan data usulan SKPBM dalam bentuk hardcopy dan softcopy dlm format Excel (contoh format terlampir). Untuk Lembaga SMP,SMA dan SMK Negeri dikoordinir oleh sekolah masing-masing dan untuk Lembaga SD Negeri dikoordinir oleh UPTD–BPS Wilayah masing-masing
b.    Untuk Lembaga Sekolah Swasta, Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2010 – 2011 Semester Genap diusulkan oleh Yayasan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan dalam bentuk hardcopy (contoh format terlampir). Untuk Lembaga SMP,SMA dan SMK dikoordinir oleh MKKS wilayah masing-masing dan untuk Lembaga SD Swasta dikoordinir oleh UPTD–BPS Wilayah masing-masing
c.    Berkas pendukung Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM)  masing-masing guru untuk beban mengajar per minggu, beban kerja pokok,beban kerja tambahan disimpan di sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah.
d.    Diserahkan paling lambat pada tanggal 08 Februari 2011 ke:
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya (Gedung Barat Lantai 2)
Demikian atas perhatianya disampaikan terima kasih.
Download Paparan .PPT
http://www.ziddu.com/download/13550660/SKPBM.rar.html

Sejarah Kota

Surabaya Kota Lama
Nama Surabaya muncul sejak awal pertumbuhan kerajaan Majapahit. Nama Surabaya diambil dari simbol ikan Sura dan Buaya. Simbol itu sesungguhnya untuk menggambarkan peristiwa heroik yang terjadi di kawasan Ujung Galuh (nama daerah Surabaya di masa silam), yakni pertempuran antara tentara yang dipimpin Raden Widjaja dengan pasukan tentara Tar Tar pada tanggal 31 Mei 1293. Tanggal itulah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Kota Surabaya.
Jl. Panggung Kembang Jepun
Awalnya Surabaya adalah kawasan perkampungan atau pedesaan di pinggiran sungai. Nama-nama kampung yang kini masih ada seperti Kaliasin, Kaliwaron, Kalidami, Ketabangkali, Kalikepiting, Darmokali, dan sebagainya adalah bukti yang menjelaskan bahwa kawasan Surabaya adalah kawasan yang memiliki banyak aliran air / sungai. Secara geografis ini sangat masuk akal, karena memang kawasan Surabaya merupakan kawasan yang berada di dekat laut dan aliran sungai besar (Brantas, dengan anak kalinya).

Lokasi Surabaya yang berada di pinggir pantai, merupakan wilayah yang menjadi lintasan hilir mudik manusia dari berbagai wilayah. Surabaya, menjadi pertemuan antara orang pedalaman pulau Jawa dengan orang dari luar. Pada tahun 1612 Surabaya sudah merupakan bandar perdagangan yang ramai. Peranan Surabaya sebagai kota pelabuhan sangat penting sejak lama. Saat itu sungai Kalimas merupakan sungai yang dipenuhi perahu-perahu yang berlayar menuju pelosok Surabaya.

Banyak pedagang Portugis membeli rempah-rempah dari pedagang pribumi. Di bawah kekuasaan Trunojoyo, Surabaya menjadi pelabuhan transit dan tempat penimbunan barang-barang dari daerah subur, yaitu delta Brantas. Sementara, Kalimas menjadi “sungai emas” yang membawa barang-barang berharga dari pedalaman.
Kota Surabaya juga sangat berkaitan dengan revolusi kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak penjajahan Belanda maupun Jepang, rakyat Surabaya (Arek Suroboyo) bertempur habis-habisan untuk merebut kemerdekaan. Puncaknya pada tanggal 10 Nopember 1945, Arek Suroboyo berhasil menduduki Hotel Oranye (sekarang Hotel Mojopahit) yang saat itu menjadi simbol kolonialisme. Karena kegigihannya itu, maka setiap Tanggal 10 Nopember, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Pahlawan. Hingga saat ini bekas-bekas masa penjajahan terlihat dengan masih cukup banyaknya bangunan kuno bersejarah di sini.

Asal Kata "Surabaya" dan Simbol "Sura dan Baya"Sejarah Kota Surabaya Per Periode Kepala Pemerintahan Kota Per Periode