Posted Agustus 23, 2010 by dispendikketenagaan in Uncategorized. Tinggalkan sebuah Komentar
Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 pasal 8 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1. Dalam rangka peningkatan peningkatan mutu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengharapkan bantuan Saudara untuk melakukan pendataan bagi guru program penyetaraan S1 Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mengirimkan data guru PNS yang belum S1 (Usia Maksimal. 45 Tahun).
2.Data dikirim ke Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya (Gedung Barat Lantai 2) paling lambat pada tanggal 30Agustus 2010.
3. Dalam bentuk hardcopy (CD) dan softcopy (PrintOut) dlm format Ws. Excel (terlampir). [ Download Format ]
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar