27/03/11

DINAS PENDIDIKAN

1
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan Guru, Kepala Sekolah,
Pengawas,Tenaga Administrasi dan Pustakawan Tingkat Propinsi Tahun 2011 maka
dengan ini disampaikan ketentuan –ketentuan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, Tenaga Administrasi, Pustakawan dan Laboran Berprestasi
Tahun 2011 di Kota Surabaya sebagai berikut :
A. JENIS PEMILIHAN
1. Pemilihan Guru Berprestasi
a. Kelompok Guru TK
b. Kelompok Guru SD
c. Kelompok Guru SMP
d. Kelompok Guru SMA/SMK
2. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
a. Kelompok Kepala TK
b. Kelompok Kepala SD
c. Kelompok Kepala SMP
d. Kelompok Kepala SMA/SMK
3. Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi
a. Kelompok Pengawas TK/SD
b. Kelompok Pengawas SMP/SMA/SMK
B. PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Penyelenggaraan pemilihan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan
pendidikan (TK, SD, SMP, SMA/SMK), kecamatan, kota, provinsi, hingga nasional.
Nomor : / /436.6.4/2011 Surabaya,
Sifat : Penting Kepada Yth.
Lamp : - 1. Koordinator Pengawas Sekolah TK/SD
Hal : Pemilihan Guru, Kepala 2. Koordinator Pengawas Sekolah Dikmen
Sekolah,Pengawas,Tenaga 3.Para Kepala UPTD BPS se Kota Surabaya
Administrasi,Pustakawan dan 4.Para Kepala SMPN/SMAN/SMKN se Kota Surabaya
Laboran Berprestasi 5.Para Ketua dan Korwil MKKS SMP/SMA/SMK Swasta
Tahun 2011 Kota Surabaya Di
S u r a b a y a
2
1. Pemilihan Guru Berprestasi
1.1. Pemilihan guru berprestasi di tingkat satuan pendidikan diatur
sebagai berikut:
1.1.1 Pemilihan guru berprestasi disatuan pendidikan diselenggarakan
oleh satuan pendidikan masing-masing di TK, SD, SMP, SMA,
SMK Negeri/Swasta oleh Tim yang di-SK-kan oleh Kepala Sekolah
hingga ditetapkan ada Guru Berprestasi peringkat I, II, III oleh
Kepala Sekolah masing-masing
1.1.2 Ketentuan pengiriman guru berprestasi di tingkat satuan pendidikan
diatur sebagai berikut:
􀂃 Guru Berprestasi Peringkat I TK dan SD dikirim ke tingkat
kecamatan/UPTD BPS.
􀂃 Guru Berprestasi Peringkat I SMP/SMA/SMK Negeri dikirim
ke tingkat kota/Dinas Pendidikan Kota Surabaya
􀂃 Guru Berprestasi Peringkat I SMP/SMA/SMK Swasta dikirim
ke tingkat Korwil MKKS masing-masing
1.2. Pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan diatur sebagai berikut:.
1.2.1. Pemilihan guru berprestasi di tingkat kecamatan diselenggarakan
oleh UPTD BPS Kecamatan untuk Guru TK dan SD hingga
ditetapkan ada Guru Berprestasi peringkat I, II, III untuk masingmasing
kelompok oleh Kepala UPTD –BPS Kecamatan dengan
piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Camat setempat.
1.2.2. Ketentuan pengiriman peringkat guru berprestasi:
Guru Berprestasi TK dan SD Peringkat I Tingkat Kecamatan oleh
UPTD BPS Kecamatan dikirim ke tingkat kota/Dinas Pendidikan
Kota Surabaya.
1.3. Pemilihan guru berprestasi di tingkat Korwil MKKS SMP/SMA/SMK
Swasta diatur sebagai berikut :
1.3.1. Pemilihan guru berprestasi di tingkat Korwil MKKS SMP/SMA/SMK
Swasta diselenggarakan Korwil MKKS SMP/SMA/SMK Swasta
hingga ditetapkan guru Berprestasi peringkat I, II, III untuk masingmasing
kelompok
3
1.3.2. Ketentuan pengiriman peringkat guru berprestasi:
Guru berprestasi SMP/SMA/SMK Swasta Peringkat I dikirim ke
tingkat kota/Dinas Pendidikan Kota oleh Korwil MKKS masingmasing
dengan menyertakan sertifikat dari MKKS Swasta masingmasing.
2. Pemilihan Kepala TK,SD,SMP,SMA , dan SMK Berprestasi
2.1. Pemilihan Kepala TK dan Kepala SD Berprestasi diselenggarakan oleh
UPTD BPS Kecamatan hingga ditetapkan Kepala TK dan Kepala SD
Berprestasi peringkat I, II, III oleh Kepala UPTD –BPS Kecamatan
dengan piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Camat setempat
2.2. Kepala TK dan SD Berprestasi peringkat I dikirim ke tingkat kota/ Dinas
Pendidikan Kota Surabaya
2.3. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta yang memenuhi syarat dapat
langsung mendaftarkan diri ke tingkat kota/Dinas Pendidikan Kota
Surabaya.
3. Pemilihan Pengawas Sekolah TK/SD dan Pengawas Sekolah Dikmen
Berprestasi
3.1. Pemilihan Pengawas Sekolah TK/SD dan Pengawas Sekolah Dikmen
Berprestasi diselenggarakan di Tingkat Kota / Dinas Pendidikan Kota
Surabaya
3.2. Pengawas Sekolah TK/SD dan Pengawas Sekolah Dikmen Berprestasi
peringkat I selanjutnya dikirim sebagai duta Kota Surabaya untuk
pemilihan di tingkat Provinsi Jawa Timur
4. Pemilihan Tenaga Administrasi,Pustakawan dan Laboran SMP,SMA dan
SMK Berprestasi
4.1. Pemilihan Tenaga Administrasi,Pustakawan dan Laboran SMP,SMA,dan
SMK berprestasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan masingmasing
di SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta oleh Tim yang di-SK-kan
oleh Kepala Sekolah hingga ditetapkan ada Tenaga
Administrasi,Pustakawan dan Laboran Berprestasi peringkat I, II, III oleh
Kepala Sekolah masing-masing.
4
4.2. Ketentuan Pengiriman Peringkat Tenaga Administrasi,Pustakawan dan
Laboran.
Tenaga Administrasi,Pustakawan dan Laboran berprestasi peringkat I
dikirim ke tingkat kota/Dinas Pendidikan Kota Surabaya oleh Kepala
Sekolah masing-masing.
5. Penilian Pemilihan Guru dan Kepala TK,SD,SMP,SMA, dan SMK
Berprestasi serta Pengawas Sekolah TK/SD dan Pengawas Sekolah
Dikmen Berprestasi
Untuk Tingkat Kota Surabaya diselenggarakan sebagai berikut :
a. Aspek penilaian yang didata, diukur, dan dievaluasi oleh tim juri terdiri atas
1) Administratif (portofolio)
2) Tes tulis (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional,
manajerial, dan atau supervisi)
a) Tes Objektif Pilihan Ganda
b) Tes Objektif Uraian
c) Tes Psikologi (Komitmen, Kerjasama, dan Inovasi)
3) Wawancara (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional,
manajerial, dan atau supervisi)
a) Wawancara Substantif
b) Wawancara Bahasa Inggris
4) Presentasi (profesional)
5) Observasi (kepribadian dan sosial)
a. Observasi selama Pelaksanaan Lomba
b. Observasi Lingkungan (sekolah dan tempat tinggal)
b. Dari masing-masing kelompok ditetapkan peringkat I, II, dan III.
c. Peringkat I untuk kesepuluh kelompok dikirim sebagai duta Kota Surabaya
untuk pemilihan di tingkat Provinsi Jawa Timur
6. Penilian Pemilihan Tenaga Administrasi, Pustakawan dan Laboran
Berprestasi
Untuk Tingkat Kota Surabaya diselenggarakan sebagai berikut
a. Aspek penilaian yang didata, diukur, dan dievaluasi oleh tim juri terdiri atas
1) Administratif (portofolio)
2) Tes tulis (kompetensi kepribadian, sosial, teknis, manajerial)
a. Tes Objektif Pilihan Ganda
b. Tes Objektif Uraian
5
c. Tes Psikologi (Komitmen, Kerjasama, dan Inovasi)
3). Wawancara (kompetensi kepribadian, sosial, teknis, manajerial)
a. Wawancara Substantif
b. Wawancara Bahasa Inggris
4). Presentasi (profesional)
5). Observasi (kepribadian dan sosial)
a. Observasi selama Pelaksanaan Lomba
b. Observasi Lingkungan (sekolah dan tempat tinggal)
7. Waktu Pemilihan
a. Pemilihan di tingkat sekolah dan kecamatan pada prinsipnya
diselenggarakan paling lambat April 2011 dan pengumuman / penyerahan
penghargaan dilakukan pada 2 Mei 2011.
b. Pemilihan di tingkat Kota Surabaya diselenggarakan pada tanggal sbb.
(1) Guru berprestasi, dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 21 Mei 2011
(2) Kepala Sekolah berprestasi, dilaksanakan pada 23 s.d 25 Mei 2011
(3) Pengawas Sekolah berprestasi, dilaksanakan pada 23 s.d. 25 Mei 2011
(4) Tenaga Administrasi, Pustakawan dan Laboran berprestasi pada
26 s.d.28 Mei 2011
c. Pemilihan di tingkat Provinsi Jawa Timur, baik untuk Guru Berprestasi,
Kepala Sekolah Berprestasi, dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tenaga
Administrasi, Pustakawan dan Laboran berprestasi diselenggarakan dalam
Juni s.d. Juli 2011.
8. Syarat-syarat Peserta
Untuk keperluan pemilihan di tingkat Kota Surabaya dan persiapan pemilihan
di tingkat jenjang berikutnya bagi pemenang yang menjadi utusan Kota
Surabaya, peserta seleksi perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
6.1 Kelompok Guru Berprestasi
a. Syarat Akademik dan Administratif
1) Mememiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau D4
dibuktikan minimal dengan fotokopi sah Ijazah S1/D4
2) Masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sekurangkurangnya
8 tahun dibuktikan dengan fotokopi sah SK CPNS/SK
Pengangkatan pertama
6
3) Guru PNS atau Non-PNS tidak sedang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah (KS) atau dalam proses pengangkatan
sebagai KS atau alih tugas ke unit kerja lain dibuktikan dengan
Keterangan KS dan diketahui Dinas Pendidikan Kota Surabaya
4) Aktif melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan
5) Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam
pelajaran/minggu
6) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak sedang dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuktikan dengan
Keterangan KS dan diketahui Dinas Pendidikan Kota Surabaya
7) Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya
tulis/laporan yang disyahkan oleh KS dan dilampirkan rekomendasi
dari Dewan Guru atau Komite Sekolah bahwa guru tersebut adalah
guru berprestasi melebihi prestasi guru yang lain di sekolah itu
8) Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru
oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (format terlampir)
9) Sehat jasmani dan rukhani (tidak termasuk cacat) dibuktikan
dengan surat keterangan dokter pemerintah (Puskesmas atau
RSUD/RS Pemerintah)
10) Melampirkan portofolio (format terlampir) beserta bukti fisiknya
11) Guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I, II,
dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini
12) Guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I, II,
dan III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 (lima)
tahun.
b.Syarat Kompetensi
Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi-kompetensi sebagai
berikut.
1) Kompetensi pedagogik;
2) Kompetensi kepribadian;
3) Kompetensi sosial;
4) Kompetensi professional
7
c. Syarat Karya Pengembangan
Dilengkapi dengan hasil karya kreatif atau inovatif, antara lain:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau pembimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra
Indonesia dan sastra daerah
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olah raga;
Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif, antara lain guru
yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai
prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
6.2. Kelompok Kepala Sekolah Berprestasi
a. Syarat Akademik dan Administratif
1) Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma-4
(D4)
2) Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Kepala
Sekolah di sekolah terakhir yang sama
3) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak sedang dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuktikan dengan
Keterangan dari atasan/yayasan
4) Sehat jasmani dan rukhani (tidak termasuk cacat) dibuktikan
dengan surat keterangan dokter pemerintah (Puskesmas atau
RSUD/RS Pemerintah)
5) Belum pernah menjadi juara pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
tingkat Provinsi atau Nasional;
b. Syarat Kompetensi
1) Memiliki kemampuan manajerial yang unggul.
2) Memiliki kepribadian terpuji.
3) Memiliki pemahaman wawasan pendidikan.
4) Memiliki kemampuan melaksanakan supervisi yang efektif.
5) Memiliki kemampuan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat
bagi sekolah, lingkungan dan masyarakat luas.
6) Memiliki wawasan dan sikap kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan pendidikan sebagai sumber belajar peserta didik.
8
6.3. Kelompok Pengawas Sekolah Berprestasi
a. Syarat Akademik dan Administratif
1) Memiliki kualifikasi akademik minimal Pascasarjana (S2)
2) Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Pengawas
Sekolah
3) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak sedang dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuktikan dengan
Keterangan dari atasan
4) Sehat jasmani dan rukhani (tidak termasuk cacat) dibuktikan dengan
surat keterangan dokter pemerintah (Puskesmas atau RSUD/RS
Pemerintah)
5) Belum pernah menjadi juara I pada pemilihan Pengawas Sekolah
Berprestasi tingkat Provinsi atau Nasional
b. Syarat Kompetensi
1) Memiliki kompetensi kepribadian.
2) Memiliki kompetensi supervisi manajerial.
3) Memiliki kompetensi supervisi akademik.
4) Memiliki kompetensi evaluasi pendidikan.
5) Memiliki kompetensi penelitian pengembangan.
6) Memiliki kompetensi sosial.
6.4 Kelompok Tenaga Administrasi,Pustakawan dan Laboran Berprestasi
a. Syarat Akademik dan Administratif
1) Memiliki kualifikasi akademik minimal SMA
2) Masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Tenaga
Administrasi,Pustakawan dan Laboran
3) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak sedang dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuktikan dengan
Keterangan dari atasan
4) Sehat jasmani dan rukhani (tidak termasuk cacat) dibuktikan
dengan surat keterangan dokter pemerintah (Puskesmas atau
RSUD/RS Pemerintah)
5) Belum pernah menjadi juara I pada pemilihan Tenaga
Administrasi,Pustakawan dan Laboran Berprestasi tingkat Provinsi
atau Nasional
9
b. Syarat Kompetensi
1) Memiliki kompetensi Kepribadian
2) Memiliki kompetensi sosial
3) Memiliki kompetensi teknis
4) Memiliki kompetensi manajerial
9. Kriteria seleksi, Penghargaan Pemenang, dan Pembiayaan
Kriteria seleksi, pemberian penghargaan kepada pemenang, serta
pembiayaan sebagaimana tertuang sebagai berikut:
a. Panduan Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Kota Surabaya tahun 2011
b. Panduan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Kota Surabaya
tahun 2011
c. Panduan Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Kota Surabaya
tahun 2011
d. Panduan Pemilihan Tenaga Administrasi, Pustakawan dan Laboran
Berprestasi Kota Surabaya tahun 2011
Panduan harap didownload di http://dispendikketenagaan.wordpress.com
10. Pengiriman pemenang ke tingkat Kota Surabaya
Pengiriman data pemenang beserta persyaratan administratif dan portofolio
serta karya ilmiah/karya monumental bagi pemenang peringkat I dikirim
kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 10 Mei 2011
pukul 14.00 WIB di Bidang Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kota
Surabaya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya harap bantuan Saudara untuk
melaksanakan kegiatan dimaksud dan mempersiapkan peserta seleksi dengan sebaikbaiknya
sesuai dengan panduan pemilihan yang telah ditetapkan.
Demikian informasi ini disebarkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar