30/03/11

Terpengaruh Video Porno, Remaja 17 Tahun Tega Perkosa Pacar

Samsul Hadi - detikSurabaya



<p>Your browser does not support iframes.</p>
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=aca95ca9&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=159&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=aca95ca9' border='0' alt='' /></a>
Kediri - Penyalahgunaan warnet untuk menonton video porno kembali menunjukkan dampak buruk. Inot, sebut saja demikian namanya, remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tega memperkosa gadis berusia 13 tahun yang tak lain adalah kekasihnya, akibat terpengaruh tayangan yang sepantasnya ditonton itu.

Inot dilaporkan telah memperkosa Kunti, sebut juga demikian namanya, kekasihnya sendiri yang saat ini masih duduk di bangku salah satu SMP di Kota Kediri. Perkosaan tersebut terjadi pada Kamis (24/3/2011), saat di rumahnya hanya tinggal nenek dan adiknya.

"Kejadiannya Kamis dan dilaporkan ke kami Jumat. Kemarin pelaku bisa ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono kepada wartawan di Mapolres, Senin (28/3/2011).

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, kejadian tersebut bermula saat Inot menjemput Kunti dan diajak ke rumahnya. Berlokasi di kamar tidurnya Inot langsung memaksa Kunti untuk berciuman, layaknya adegan video porno yang biasa disaksikannya di warnet.

Tak puas dengan apa yang dilakukannya, Inot memaksa Kunti untuk melakukan hubungan badan yang tak selayaknya dilakukan keduanya. Dia bahkan sempat membekap mulut Kunti, karena kekasihnya tersebut menolak untuk dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Yang ironis, setelah sempat mengunci Kunti dalam kamarnya dan ditinggal keluar rumah, Inot kembali mengulangi perbuatannya saat pulang. Puas dengan perbuatannya Inot memulangkan Kunti, seolah tak terjadi apapun diantara keduanya.

"Tapi di rumah korban rupanya cerita ke orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke kami," sambung Surono.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Didit Prihantoro, dikonfirmasi mengenai penyalah gunaan warnet mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban. Untuk langkah awal yang akan dilakukan adalah peningkatan pengawasan, guna memperketat terjadinya penyalah gunaan tersebut.

"Ini menjadi prioritas kami, terutama yang dilakukan anak-anak di bawah umur," tegas Didit.

Akibat perbuatannya tersangka Inot saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Dia akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar